4 Fakta Promosi Judi Online Terungkap Saat DJ Sandra Arimbi Dibekuk Polisi

Judi Online – Pada kala sedang beristirahat kediamannya DJ Sandra Arimbi tampak kaget ketika sejumlah pria berpakaian preman menyergap kediamannya di Jalan KH Wahid Hasyim, medilldev.net Seberang Ulu 1, Palembang, groovaroo.com Sumatera Selatan (Sumatera Selatan). DJ wanita sedang beraksi secara virtual saat ‘tamu tak diundang’ itu datang.

Polisi menangkap DJ Sandra Arimbi sebab promosikan lebih dari satu jenis judi online di media sosialnya selama siaran langsung.

“Ya benar, kita menangkap seorang DJ berinisial SA dikarenakan mempromosikan perjudian di akun media sosialnya,” kata Kepala Bareskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (11/10/). If you have any queries about where and how to use cycletowalk.com, you can call us at our web page. ). 2021).

Berikut 4 fakta mengenai promosi judi online DJ Sandra Arimbi:

1. Ditangkap Karena Laporan Publik

Polisi mengaku bahwasannya udah mendapat informasi dari warganet perihal sebuah aksi DJ Sandra Arimbi yang memutar piringan hitam sambil mempromosikan sejumlah situs atau link perjudian.

“Setelah ditelusuri akun fanpage Facebook tersangka, ternyata akun fanpage tersebut kerap mempromosikan judi slot, togel, writing-savvy.org dan casino, kata Tri.

Tri mengatakan DJ Sandra kooperatif waktu ditangkap. “Setelah mendapat informasi itu, tersangka kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan,” tambah Tri.Ini DJ Sandra Arimbi yang ditangkap dikarenakan diduga mempromosikan perjudian online

2. Hasilkan 10 juta per bulan

Tri berkata bahwa DJ Sandra Arimbi udah menerima uang hingga Rp 10 juta per bulan dari promosi judi online ketika menjadi DJ. Dia telah menerima kerja sama periklanan perjudian online sejak Agustus 2021.

“Kegiatan ini telah dilakukan tersangka sejak Agustus lantas, melakukan promosi. Setiap bulan tersangka mendapat bayaran Rp 10 juta,” jelas Tri.Kini DJ Sandra Arimbi ditahan polisi.

3. Diancam bersama 6 Tahun Penjara

Polisi kini telah menjerat DJ Sandra Arimbi bersama dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perihal ITE. DJ Sandra Arimbi terancam hukuman 6 tahun penjara.

DJ Sandra Arimbi mengaku melakukan live streaming selama 1 jam setiap malam untuk mempromosikan website judi online tersebut.Polisi kini memburu bos judi online yang mendukung DJ Sandra Arimbi.

4. Total Kontrak Iklan Judi Online Rp 50 Juta

Kompol Tri Wahyudi menjelaskan bahwa DJ Sandra Arimbi mengaku total kesepakatannya bersama dengan pihak judi online menggapai Rp 50 juta. Akan tetapi, DJ Sandra Arimbi mengaku hanya menerima Rp. 25 juta.

“Total dealnya Rp 50 juta, pertama terima Rp 10 juta, kemudian Rp 15 juta. Sisanya belum dibayar,” kata Tri. Ia mengatakan DJ Sandra Arimbi mengaku belum dulu bertemu segera dengan seorang pengelola judi online. Menurutnya, semua pembayaran dilakukan melalui wire transfer. “Dia cuma bilang, cocok transfer ke rekeningnya. Tidak ketemu langsung, semua transaksi via online,” kata Tri.

Apabila Anda ingin coba bermain judi online silakan klik link selanjutnya ini tunoticierodigital

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *